TEMPO.CO, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mewajibkan bebas narkoba bagi setiap warganya yang akan menikah. Peraturan ini dikeluarkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setelah kasus penemuan narkoba di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
"Saya akan menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Setiap warga yang ingin menikah serta memiliki KTP dan SIM harus memiliki keterangan bebas narkoba dari kepolisian," kata Dirwan, Senin, 23 Mei 2016.
Menurut dia, peraturan ini akan dibuat dalam bentuk peraturan bupati dan pemerintah berkomitmen menganggarkan dana pemberantasan narkoba di daerah tersebut. "Kami akan anggarkan di APBD dana pemberantasan narkoba agar dapat berjalan obyektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Terkait dengan hasil penelitian laboratorium BNN yang menyebutkan ia negatif narkoba, Dirwan meminta BNN dapat menemukan oknum yang sengaja menempatkan sabu dan ineks di ruang kerjanya. "Saya berharap BNN obyektif dan dapat mengungkap dalang yang memasukkan sabu dan ineks di ruang kerja saya," tuturnya.
Baca juga: Merasa Dijebak Narkoba, Bupati Dirwan: Ini Bukan Pertama
Soni, salah seorang warga Kecamatan Bunga Mas, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengatakan sangat setuju dengan adanya peraturan ini. "Harapannya, peraturan ini menjadi pertimbangan bagi orang untuk mengkonsumsi narkoba," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI