TEMPO.CO, Karawang - Dengan wajah murung, Sofyan, 45 tahun, merangkul putrinya di Markas Polres Karawang pada Senin sore, 16 Mei 2014. Ia mengantar putri kesayangannya itu membuat laporan. "Anak saya jadi korban kejahatan seksual gurunya sendiri," ujar Sofyan kepada awak media, saat hendak memasuki ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang.
Sofyan mengatakan bahwa kejadian yang menimpa anaknya tergolong kejahatan seksual terhadap anak. Alasannya, putrinya itu belum genap berumur 16 tahun. "Karena itu, saya ingin pelaku dikebiri," ucap dia.
Di Karawang, jumlah kasus asusila terhadap anak dan perempuan selalu meningkat. Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, tercatat 25 kasus sejak awal 2016.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, Ajun Inspektur Satu Asep Danny, mengatakan, dalam sebulan terakhir, ada 10 kasus kekerasan seksual di Karawang.
Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mendukung rencana pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Tentu saya mendukung hukuman kebiri, karena kejahatan seksual sedang merajalela. Ini menjadi keprihatinan kita semua, karena Karawang menjadi salah satu daerah yang marak," ucap dia saat ditemui Tempo, Senin malam, 16 Mei 2016.
Cellica berharap pelaku kejahatan seksual harus mendapat hukuman setimpal. Di waktu mendatang, harus ada hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan seksual. "Supaya para pelaku kapok," kata dia.
HISYAM LUTHFIANA