Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Yuyun, Perempuan Bukan Obyek Kekerasan Seksual  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Twitter.com
Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. Twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Tuntutan ini menyusul adanya pemerkosaan dan pembunuhan menimpa pelajar SMP di Bengkulu bernama Yuyun, 14 tahun.  Yuyun merupakan siswi SMP di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang pada 4 April 2016.

Baca: Rejang Lebong Darurat Kekerasan Seksual

Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Tyas Widuri, mengatakan peristiwa yang menimpa Yuyun sangat mengejutkan. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur. "Korban saat itu baru saja pulang sekolah dibunuh dan diperkosa oleh 14 orang yang beberapa di antaranya masih  anak di bawah umur," katanya saat Konferensi Pers Usut Tuntas Kasus Yuyun, di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Tyas menuturkan, setiap tahunnya kasus pemerkosaan semakin meningkat.  Berdasarkan catatan Komnas Perempuan 2016, saat ini kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan. "Perempuan dan anak-anak bukan obyek kekerasan seksual, pemerintah harus bertanggung jawab," katanya.

Kekerasan seksual, menurut Tyas, tertinggi pada ranah personal. Angka kekerasan seksual personal tersebut di antaranya perkosaan sebanyak 2.399 kasus, pencabulan  601 kasus, dan pelecehan seksual 166 kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi korban kekerasan seksual. Itu juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja bahkan tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman," ujarnya.

Selain itu, upaya lain yang perlu dilakukan pemerintah yaitu penguatan pendidikan seksual komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender. " Kami ingin agar pemerintah memasukkan pendidikan gender sebagai kurikulum dalam pendidikan," katanya.

Tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi rumah keluarga korban di Kecamatan Padang Ulak Tanding, berjarak 117 kilometer dari Kota Bengkulu.  "Pendampingan bagi keluarga untuk memastikan mereka bebas dari intimidasi pihak lain dan mereka juga aman dari semua potensi gangguan," kata Lumongga, Sekretaris KPAI Kota Bengkulu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun telah menyita perhatian publik. Polisi sudah menangkap 12 dari 14 orang tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

2 hari lalu

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Ironisnya, pelakunya orang terdekat dalam kehidupan si anak.
Pelaku Kekerasan terhadap Anak Umumnya Teman dan Orangtua

Data dari Januari hingga 23 Juli 2024 menunjukkan 1.879 pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman korban, disusul orangtua sebanyak 1.407.


KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

22 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
KPAI Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana

KPAI mendesak Kepala Kepolisian RI bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap dugaan penganiayaan Afif Maulana.


Santriwati Pondok Pesantren Al Aziziyah Meninggal, Diduga Korban Perundungan

27 hari lalu

Kedatangan jenazah Nurul Izatih, santriwati korban perundungan untuk diotopsi di RS Bhayangkara Polda NTB foto : istimewa Kuasa Hukum korban
Santriwati Pondok Pesantren Al Aziziyah Meninggal, Diduga Korban Perundungan

Dugaan perundungan itu muncul karena sebelum meninggal, Nurul Izatih, sempat bercerita ia dipukuli oleh tiga temannya sesama santri di ponpes itu.


Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

50 hari lalu

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain dan Ketua DPRD Gatot Wibowo saat mengunjungi korban CC, ART yang lompat dari rumah majikannya, di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu, 1 Juni 2024. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
Pekerja Rumah Tangga Tewas Akibat Lompat dari Atap, Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas akibat melompat dari atap rumah majikan Cimone Permai.


Libatkan Banyak Pihak untuk Tangani Kesehatan Mental Anak

20 Mei 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. momtastic.com
Libatkan Banyak Pihak untuk Tangani Kesehatan Mental Anak

Persoalan anak yang sedang marak adalah kekerasan akibat kesehatan mental anak yang tingkat emosionalnya tidak terkendali sehingga perlu rehabilitasi.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

5 April 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.