TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan belum ada informasi pasti terkait dengan pelaksanaan hukuman mati. Pernyataan itu disampaikan Arrmanatha menjawab pertanyaan soal kabar bahwa eksekusi terhadap terpidana narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Saya belum dengar info kapan ada pelaksanaan hukuman mati lagi, tapi jelas itu adalah penegakan hukum yang harus dihormati kita, juga negara lain," ucapnya dalam media briefing di Ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Menurut Arrmanatha, wajar bila aturan itu harus dihormati negara asing. "Karena kita tak ikut campur urusan pelaksanaan hukum negara lain," ujarnya. Dia menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati itu tak melanggar hukum internasional.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sempat membenarkan bahwa eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba akan segera dilakukan. Namun dia juga tak tahu pasti kapan waktunya.
"Eksekusi bisa kapan saja, tapi tak akan ada 'sinetron' lagi soal itu," tutur Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, pekan lalu.
Menurut Luhut, pemerintah menghindari tersebar luasnya pemberitaan terkait dengan eksekusi dan menjadi drama di kalangan masyarakat. "Tak perlu ada ‘sinetron’ seperti dulu lagi, tidak elok. Menurut saya, jangan dibikin ramai," kata Luhut.
Dia berujar, informasi mengenai eksekusi akan muncul beberapa hari sebelum pelaksanaan. "Nanti ada satu pihak saja yang bersuara, jadi tak perlu banyak orang yang ngomong," ucapnya.
YOHANES PASKALIS