Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhammadiyah: Kasus Siyono Masuk Pelanggaran HAM

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
PP Muhammadiyah dan Komnas HAM membuka dua gepok duit dari Polri ke istri terduga teroris Siyono, Suratmi. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diikat jadi 10 tumpuk dengan total Rp 100 juta. TEMPO/Fransisco Rosarians
PP Muhammadiyah dan Komnas HAM membuka dua gepok duit dari Polri ke istri terduga teroris Siyono, Suratmi. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diikat jadi 10 tumpuk dengan total Rp 100 juta. TEMPO/Fransisco Rosarians
Iklan

TEMPO.CO, Klaten - Tim Pembela Kemanusiaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melayangkan surat kedua ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkaitan dengan kelanjutan kasus Siyono. "Kami mendesak Komnas HAM agar segera meningkatkan kasus Siyono dari penyelidikan ke penyidikan tindak pidana pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Raharjo, pada Rabu, 27 April 2016.

Siyono, 33 tahun, adalah warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 8 Maret, Tiga hari berselang, masih dalam status tahanan, ayah lima anak itu meregang nyawa.

Trisno mengatakan, surat kedua itu dilayangkan ke Ketua Komnas HAM pada Senin 25 April 2016. Adapun surat pertama ditujukan pada Koordinator Sub Kondisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada 12 April lalu.

Menurut Trisno, jika Komnas HAM menetapkan kasus Siyono sebagai pelanggaran HAM berat, kewenangan penyidikannya di Kejaksaan Agung. "Tapi kalau hanya ditetapkan sebagai pelanggaran HAM ringan, kewenangan penyidikannya pada kepolisian," kata Trisno.

Tim Pembela Kemanusiaan yang mengadvokasi keluarga Siyono mendesak Polri untuk segera membawa kasus kematian Siyono ranah pidana. "Kalau polisi berkukuh tidak bersalah, mari dibuktikan dalam sidang pidana yang sungguh-sungguh secara terbuka," kata Trisno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas, butuh proses untuk mengangkat kasus Siyono memakai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Sudah jelas ini kasus pidana, sidang etik Polri bukan solusi yang kami harapkan," kata Hafid.

Senada dengan Trisno, Hafid juga mendesak Polri segera melanjutkan kasus Siyono ke sidang pidana. "Kalau ditutup-tutupi, polisi bisa kehilangan kepercayaan di masyarakat. Polri bisa menjadi common enemy," kata Hafid.

Seperti diketahui, kasus tewasnya Siyono memicu kontroversi karena ada dua versi penyebab kematiannya. Menurut keterangan Polri, Siyono tewas karena perdarahan di rongga kepala bagian belakang akibat benturan setelah menyerang seorang anggota Densus di dalam mobil. Sedang menurut hasil autopsi tim forensik PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena benda tumpul yang dibenturkan ke rongga dada.

DINDA LEO LISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

54 menit lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

19 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

22 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

1 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

3 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

9 hari lalu

Upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

10 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.


PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

10 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam acara Launching Program 1000 Cahaya Majelis Lingkungan Hidup di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.