TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara penanganan kasus pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras. Ia mendesak KPK segera memberikan kepastian status dalam polemik Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kalau bukti cukup segera tingkatkan penyidikan, kalau bukti tidak cukup segera hentikan penyelidikannya," kata Boyamin kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 April 2016.
Boyamin menyebutkan status perkara Sumber Waras hingga saat ini masih penyelidikan. Alasannya KPK masih mengkaji dan meminta keterangan saksi. Gugatan ini juga dianggap sebagai upaya 'menyerang' KPK untuk bersikap tegas. Ia menilai masih banyak perdebatan antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan praperadilan ini Boyamin ingin menguji apakah kesalahan terjadi di BPK atau yang lain. Sebab, KPK menyatakan belum memiliki dua alat bukti cukup dan tidak ditemukan niat jahat dalam perkara Sumber Waras. "Makanya kami ini sebagai masyarakat yang gemas terhadap polemik berkepanjangan, makanya saya gugat KPK," katanya.
Dugaan korupsi RS Sumber Waras mencuat seusai Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan audit atas pembelian lahan di rumah sakit itu. Ada indikasi kesalahan prosedur, penentuan harga, dan lokasi lahan yang berpengaruh terhadap nilai jual lahan tersebut.
Menurut Boyamin, jika memang tidak terbukti ada korupsi, pemerintah bisa segera membangun lahan yang dibeli tersebut. Hari ini MAKI mengagendakan pembacaan isi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya adalah pembacaan materi gugatan serta permintaan penggugat kepada hakim.
DANANG FIRMANTO