Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Jaring 4.441 Produk Ilegal Senilai Rp 49,83 Miliar  

image-gnews
Kepala Badan POM Roy Sparinga menunjukkan produk pangan ilegal hasil Operasi Opson V di Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, 12 April 2016. TEMPO/Friski Riana
Kepala Badan POM Roy Sparinga menunjukkan produk pangan ilegal hasil Operasi Opson V di Gedung C BPOM, Jakarta Pusat, 12 April 2016. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menjaring 4.441 item produk ilegal dengan nilai keekonomian mencapai sekitar Rp 49,83 miliar dalam Operasi Storm VII yang digelar Februari-Maret 2016.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa menjabarkan bahwa temuan tersebut terdiri atas Rp 31,65 miliar obat ilegal termasuk obat palsu, Rp 7,98 miliar obat tradisional ilegal dan yang mengandung bahan kimia obat (BKO), serta Rp 10,2 miliar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

“Kejadian ini seperti fenomena gunung es. Kami lakukan pemeriksaan pada Februari-Maret dan tertangkap hampir sebesar Rp 50 miliar. Memang kelihatan nilainya kecil, tetapi akan sangat besar dampaknya untuk kesehatan,” ujar Roy, Senin, 25 April 2016.

Roy menjelaskan bahwa penjaringan tersebut dilaksanakan di 33 balai besar dan Balai POM di seluruh Indonesia. Seluruh balai tersebut memeriksa 250 sarana produksi dan distribusi, dengan hasil 174 sarana, di antaranya teridentifikasi memproduksi atau mengedarkan produk ilegal.

Temuan dalam operasi tahunan BPOM ini memang meningkat cukup tinggi pada 2016. Dalam Operasi Storm yang dilakukan pada 2015, temuan BPOM hanya berkisar Rp 20,8 miliar. Sedangkan pada 2014, BPOM menjaring Rp 31,66 miliar produk ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan juga lebih bervariasi. Misalnya, produksi obat ilegal atau palsu secara tersamar di sarana produksi legal, dan kemudian diedarkan melalui pedagang besar farmasi resmi tanpa menggunakan dokumen resmi. Ada juga modus produk kosmetik buatan lokal yang dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui situs Internet dan jejaring sosial.

Selain itu, ada pula obat tradisional ilegal atau yang mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal yang jauh dari permukiman penduduk, yang kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia. Temuan BPOM sendiri menemukan fasilitas produksi tersebut di daerah pinggiran Jakarta, seperti di Bogor dan Tangerang.

Roy menambahkan, ke depan, BPOM akan meningkatkan kerja sama dengan kalangan pelaku industri untuk meningkatkan kepatuhan dalam memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi. Selain itu, Roy menilai, kerja sama dengan pemerintah daerah juga penting untuk mengawasi pabrik-pabrik tanpa izin di wilayahnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.