Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemicu Kerusuhan Lapas Kerobokan, Ini Penjelasan Polisi  

image-gnews
Sejumlah anggota Brimob Polda Bali berkordinasi untuk melakukan pengamanan ketika terjadi kerusuhan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, 21 April 2016. Kerusuhan yang terjadi sekitar jam 9 malam itu diduga karena sejumlah narapidana menyerang 11 tahanan yang terlibat kasus pembunuhan beberapa anggota ormas pada 12 Desember 2015 lalu. Johannes P. Christo
Sejumlah anggota Brimob Polda Bali berkordinasi untuk melakukan pengamanan ketika terjadi kerusuhan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, 21 April 2016. Kerusuhan yang terjadi sekitar jam 9 malam itu diduga karena sejumlah narapidana menyerang 11 tahanan yang terlibat kasus pembunuhan beberapa anggota ormas pada 12 Desember 2015 lalu. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Badung - Suasana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada Kamis malam, 21 April 2016, mendadak rusuh. Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung mengatakan kerusuhan dipicu oleh masuknya sebelas tersangka pelaku bentrokan organisasi massa, yakni Laskar Bali dan Baladika, dari Kejaksaan Negeri Denpasar ke Lapas Kerobokan. Bentrokan sebelumnya terjadi pada 17 Desember 2015 di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

”Kepala lapas menghubungi saya pukul 19.00 Wita, (mengabarkan) terjadi dialog. Belum sempat napi masuk ke lapas, ada penolakan, hingga terjadi keributan,” katanya setelah menertibkan kerusuhan di dalam lapas itu, Jumat dini hari, 22 April 2016. ”Penolakan bermula dengan lemparan-lemparan batu.”

Suasana Lapas Kerobokan mulai kondusif pada pukul 01.10 Wita, yakni hingga para napi kembali ke blok masing-masing. ”Mereka menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada pihak lapas karena tidak menahan sebelas orang tersebut di Lapas Kerobokan,” ujarnya. ”Nanti akan dibicarakan kembali sehingga hal-hal yang menjadi ganjalan bisa diselesaikan."

Tony memastikan, kerusuhan tidak menimbulkan korban, baik yang luka ringan maupun yang luka berat.  Namun, kata dia, kerusuhan itu mengakibatkan kerusakan. ”Lemparan batu memecahkan kaca-kaca bangunan.”

Polisi berpangkat melati dua itu berkomitmen dengan pihak-pihak terkait untuk tidak menitipkan sebelas anggota Laskar Bali di Lapas Kerobokan sampai putusan selesai. Sementara itu, sebelas orang tersebut sudah dipindahkan ke Polresta Denpasar. ”Pertimbangannya, ya, tuntutan napi yang menolak,” ujarnya. Namun Tony membantah pihak lapas dikuasai oleh keinginan para napi. Tidak ada ancaman kepada para petugas lapas. Hanya, kata dia, napi keberatan kalau Laskar Bali dan Baladika, yang saat ini sudah damai, kembali rusuh karena sebelas orang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi yang dihimpun menunjukkan, sekitar pukul 17.00 Wita, Sekjen Laskar Bali I Ketut Ismaya datang ke Lapas Kerobokan untuk negosiasi. Selanjutnya, pada pukul 20.00 Wita, para tersangka akan masuk ke Lapas Kerobokan.

Belum sempat masuk lapas, ketua Blok H dari Baladika tidak terima dengan masuknya para tahanan baru tersebut. Hal ini berbuntut pada kerusuhan. Saat itu, semua anggota kepolisian dari Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polres Badung langsung diturunkan untuk mengamankan lapas. Jumlahnya, kata Tony, lebih dari seratus, berasal dari dua blok, yakni Blok H dan D.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Makan Siang Gratis Bujet Rp 15 ribu, di Kota Badung Bali Bisa Dapat Apa?

56 hari lalu

Nasi uduk kotak jajanan kaki lima. Foto: CANTIKA/Annisa Yasmin.
Makan Siang Gratis Bujet Rp 15 ribu, di Kota Badung Bali Bisa Dapat Apa?

Pemerintah sebut program makan siang gratis akan mulai pada 2025 dengan anggaran Rp 15.000 per anak. Senilai itu di Kota Badung Bali bisa menu apa?


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan