TEMPO.CO, Badung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Slamet Prihantara sedih atas peristiwa kerusuhan yang terjadi di lapas tersebut pada Kamis, 21 April 2016. Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat langsung ke aparat keamanan dan Kejaksaan Negeri Denpasar agar sebelas tersangka dari anggota Laskar Bali, yang terlibat kasus bentrokan di Jalan Teuku Umar, Denpasar, 17 Desember lalu, tidak ditahan di Lapas Kerobokan.
"Kami sudah mengirim surat. Ini aspirasi dari para binaan kami, yang intinya tidak mau menerima sebelas orang itu. Di surat itu, ada lampiran tuntutan mereka," katanya di Lapas Kerobokan, Jumat dinihari, 22 April 2016. "Tapi tidak melalui koordinasi, tahu-tahu sebelas orang itu sudah di depan lapas. Akhirnya situasi memanas."
Saat ini, sebelas orang tersebut sudah dipindahkan ke Polresta Denpasar. Slamet menjelaskan, untuk selanjutnya, penahanan sebelas orang sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Kalau dipaksakan (di Lapas Kerobokan), nanti jadi (kerusuhan) seperti ini lagi. Bali jadi tidak aman lagi."
Slamet menegaskan, saat kerusuhan terjadi, tidak ada tindak penganiayaan yang menimpa warga binaan Lapas Kerobokan, termasuk sebelas anggota ormas Laskar Bali, yang rencana ditahan di sana. "Sebelas orang itu belum sampai masuk (Lapas). Jadi tidak ada benturan, hanya penolakan berujung pelemparaan," tuturnya. "Situasi ini tidak nyaman. Saya sudah capek. Saya kecewa terhadap diri saya sendiri."
Menurut dia, narapidana di dua blok D dan H, yang berjumlah lebih dari 200 orang itu, berhasil ke luar dengan menjebol pintu. " Blok-blok itu dikunci, tapi mereka merusak pintunya," ujarnya.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana tidak bisa memastikan berapa lama sebelas orang tersebut diamankan di Polresta Denpasar. "Nanti kami akan terus koordinasi dengan pihak kejaksaan. Intinya kami selalu terbuka untuk menciptakan kondisi yang kondusif," katanya.
BRAM SETIAWAN