TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak akan terburu-buru mengonsep rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai tata ruang dan zonasi pulau reklamasi.
Ahok akan menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terlebih dulu. "Kalau nanti raperda baru, DPRD enggak mau bahas juga, ya kita lewat peraturan menteri," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Saat ini Ahok mengaku akan menunggu hasil kajian dari pemerintah pusat. Hal itu disepakati saat pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti digelar.
Ahok menegaskan, pertemuan tersebut bukan diskusi antireklamasi. Ia menyatakan pertemuan itu digelar untuk meluruskan berbagai aturan yang tumpang-tindih.
Namun, menurut dia, para menteri yang hadir sepakat pemberian izin berada di tangan gubernur. "Tapi nanti ada kajian lagi secara total biar enggak dituduh atau dituntut macam-macam," ujar Ahok.
Salah satu syaratnya harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut Ahok, dalam kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebenarnya ada rencana tata ruang daerah. Karena itu, dokumen amdal yang diajukan adalah amdal total, bukan amdal gedung.
"Kalau sekarang orang bikin gedung harus ada amdal baru sendiri. Padahal itu bikin lama, kan? Seharusnya pakai kajian amdal total saja, sudah ada Permen Lingkungan Hidup yang mengatur," ujar Ahok.
DPRD Jakarta sebelumnya sepakat menunda rencana peraturan daerah mengenai zonasi dan tata ruang. Hal ini dilakukan lantaran Ketua Komisi D Mohamad Sanusi tertangkap saat tengah menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. Suap ini disebut untuk melancarkan pengesahan raperda.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI