TEMPO.CO, Jakarta - Richard Halim Kusuma, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, ke luar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi jam 17.20 WIB. Hari ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, tersangka kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta.
"Memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku," kata pengacara Richard, Kresna Wasedanto, di area gedung KPK, Rabu, 20 April 2016. Ia mengatakan kedatangan, Richard hari ini hanya untuk mengikuti aturan yang ada. Mengenai materi pemeriksaan, ia memilih diam.
PT Agung Sedayu Group ikut andil dalam pembangunan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah, raksasa properti itu menggarap 5 pulau dari 17 pulau.
Dalam proyek itu, Kresna menjelaskan bahwa kliennya tidak ikut mengambil keputusan. Sebab, posisi Richard hanya sebagai pemegang saham. "Dia bukan penentu kebijakan," kata Kresna. "Hanya ikut memonitoring."
Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan kepada anak kandung bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma ini untuk mengkonfirmasi seputar perizinan reklamasi yang diberikan perusahaannya. "Kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini sebagai mantan komisaris," ujar Yuyuk.
Yuyuk menyatakan, hari ini penyidik KPK juga mengkonfirmasi soal pulau-pulau yang digarap PT Kapuk Naga Indah serta anak perusahaan lain di bawah Agung Sedayu Group yang ikut menggarap reklamasi. Namun, Yuyuk tak mau menyebutkan nama-nama anak perusahaan tersebut. "Saya tidak bisa sebutkan," katanya.
Richard tiba di gedung KPK pada jam 09.10 pagi tadi. Ia didampingi dengan kuasa hukumnya hingga selesai. Sama seperti kedatangannya, saat keluar pun ia emoh berkomentar.
Sebelumnya, Sugianto Kusuma alias Aguan diperiksa KPK lebih dulu. Ia diduga memfasilitasi pertemuan dengan anggota DPRD DKI untuk membahas soal reklamasi teluk Jakarta. Pada pertemuan yang dilakukan di rumah Aguan itu juga ada Ariesman Widjaja, bos Agung Podomoro Land, yang kini menjadi tersangka pemberi suap.
MAYA AYU PUSPITASARI