TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan partai politik keliru jika ingin mengganjal laju calon independen di pemilihan umum. Kata Jimly, munculnya problem calon tunggal karena partai tidak punya calon alternatif di luar mekanisme partai.
"Independen yang berhasil tidak pernah lebih dari 3 persen, jadi tidak ada alasan bagi partai untuk mempersulitnya," ujar Jimly saat ditemui usai acara syukuran dan peluncuran buku 60 tahun Jimly Asshiddiqie, Sabtu, 16 April 2016.
Jimly mengatakan untuk beberapa kasus seperti di daerah, masyarakat lebih memilih calon independen dibanding dari partai. Harusnya ini menjadi pemicu agar partai bisa lebih baik lagi.
Menurut Jimly, penambahan aturan ketat bagi calon independen hanya akan menguntungkan partai politik. "Dari segi kepentingan partai politik bisa dimaklumi, tapi dari perspektif kepentingan bangsa dan negara itu cara berpikir yang salah," ujarnya.
Sebelumnya syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung, setelah digugat oleh masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT.
Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai perlu untuk dinaikkan juga agar setara. Terdapat dua usul peningkatan syarat dukungan, yaitu menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.
“Kalau 10-15 persen itu sekitar 800 ribu KTP, kami sudah ada. Kalau 15-20 persen kita belum tahu masih hitung-hitungan lagi,” ujar Singgih ketika ditanya mengenai antisipasi dan kesiapan Teman Ahok. Dia menuturkan sejak kemarin, pihaknya sudah mulai melakukan tahap verifikasi KTP dukungan secara internal.
Verifikasi internal ini merupakan verifikasi awal sebelum semua KTP dan berkas dukungan itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk diverifikasi kembali. “Timeline pendaftaran lengkap untuk calon independen belum muncul dari KPU, tapi kabarnya pendaftaran dimajuin jadi Juli,” katanya.
Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman, Selasa, 15 Maret 2016. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar politikus Partai Golkar itu.
ARIEF HIDAYAT