TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku hanya ditanya soal rapat rancangan peraturan daerah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hanya ditanyakan tentang rapat raperda di Baleg, soal kehadiran rapat di sana," ujar Heru setelah diperiksa KPK, Kamis, 14 April 2016. Heru mengatakan BPKAD DKI Jakarta tidak terlalu banyak mengikuti rapat.
Calon pendamping Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan Gubernur DKI pada 2017 itu diperiksa KPK selama 9 jam sebagai saksi kasus suap reklamasi, dari pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB. Selama 9 jam itu, Heru mengatakan pertanyaan penyidik sebenarnya tak banyak. "Sedikit, cuma nge-print-nya lama, terus salat magrib," ujarnya.
Menurut Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Heru memang diminta menunjukkan sejumlah dokumen. "Heru datang sebagai saksi, lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, termasuk menunjukkan dokumen terkait dengan materi pemeriksaan," ucapnya.
Pada saat tiba di KPK pagi tadi, Heru memang mengaku memberikan data kepada KPK. "Ngasih data aja yang kemarin," ujar Heru, Kamis ini.
Priharsa mengatakan dokumen yang dibawa Heru itu berisi usulan rancangan peraturan daerah soal zonasi dan tata ruang. "Secara garis besar (dokumen), itu soal usulan raperda zonasi dan tata ruang," tuturnya.
Sebelumnya, pada 7 April 2016, penyidik memeriksa empat saksi. Heru menjadi salah satunya. Selain Heru, turut dipanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jakarta Tuti Kusumawati; Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil periode 2010-2015, Sudirman Saad; serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat.
ARIEF HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI