TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur menjebloskan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Madiun, Dimyati Dahlan, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Rabu, 30 Maret 2016. Dimyati merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan, Tri Lestari.
Penganiayaan itu terjadi dalam acara Sosialisasi Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di rumah Kepala Desa, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu 5 Juli 2014. Karena berlangsung saat masa tenang dan salah satu narasumber menyebut nama salah satu calon presiden, Panwascam membubarkan kegiatan. Hal ini memicu keributan hingga berujung penganiayaan ringan.
"Sekarang sudah berkekuatan hukum tetap dan terpidana kami eksekusi," kata jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mejayan, Tunik Parianti.
Menurut Tunik, dasar eksekusi terhadap Dimyati adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid/2015 tertanggal 18 November 2015. Dalam amar putusan tersebut terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan. "Incraht-nya terhitung tanggal 22 Maret 2016," ucap dia.
Dalam eksekusi, Tunik melanjutkan, Dimyati bersikap proaktif. Ia datang sendiri ke LP Kelas I Madiun. Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan kejaksaan, Selasa, 29 Maret 2016. "Tanpa ada jemput paksa, terpidana datang ke LP secara sukarela," ujar dia.
Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Madiun, Mashudi, mengatakan setelah menjalani registrasi Dimyati Dahlan sempat dicek kesehatannya oleh petugas. Secara umum kondisinya sehat dan tidak memiliki kendala untuk menjalani masa hukuman. "Beliau baik-baik saja," kata dia.
Dihubungi terpisah, Tri Lestari, korban penganiayaan mengapresiasi langkah kejaksaan yang cepat mengeksekusi terpidana. Hal ini menunjukkan kinerja positif dalam penegakan hukum. "Tidak ada orang yang kebal hukum karena Indonesia negara hukum," kata dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO