TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengatakan akan melakukan panggilan paksa. Namun, sampai saat ini kejaksaan belum mengetahui keberadaan tersangka. "Katanya sudah di luar negeri," kata Daneni, Senin 28 Maret 2016.
Sementara itu, Kuasa Hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh mengatakan tidak tahu keberadaan La Nyalla. Riyadh mengaku kontak terakhir bersama La Nyalla dilakukannya kemarin malam. Isi dari pembicaraannya pada intinya, kata Riyadh, La Nyalla menyerahkan sepenuhnya tanggapan panggilan kejaksaan kepada kuasa hukumnya. "Saya tidak tahu dimana La Nyalla," kata Riyadh.
Saat Tempo mengunjungi rumah La Nyalla di Wisma Permai Barat nomor 39 Darmahusada, Surabaya, ada salah seorang kerabatnya Ghasman Ghasali. Ghasman mengatakan dia sendiri tida tahu keberadaan La Nyalla. "Rumahnya kosong, kami juga belum kontak La Nyalla," kata dia.
Ketika Tempo mencoba menghubungi nomer ponsel La Nyalla tidak aktif. Tidak ada balasan SMS.
La Nyalla Mattalitti yang juga Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pembelian saham perdana pada Bank Jatim 2012. Kejaksaan menduga La Nyalla -- yang juga menjabat Ketua Kadin Jatim -- menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim. Dari pembelian ini, La Nyalla diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH