Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Tuding Penanganan Korupsi Bansos Sulsel Mandek

Editor

Budi Riza

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Makassar -- Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pada 2008.

Penyidikan kasus korupsi itu dinilai jalan di tempat alias mandek. Hampir sebulan terakhir, tim penyidik diketahui tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan juga tidak kunjung mengekspose hasil penyidikan.

Kadir menuturkan sebenarnya tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menunda pengungkapan kasus bansos. Ini karena tim penyidik diyakininya telah memegang cukup banyak bukti selama proses penyidikan maupun pada fakta persidangan sebelumnya.

"Jangan gantung kasus bansos, apalagi sudah jilid IV. Semua data pastinya telah dipegang kejaksaan jadi sebaiknya jangan berlama-lama untuk menuntaskannya," kata Kadir, kepada Tempo, Minggu, 27 Maret.

Menurut Kadir, semakin lama kejaksaan mendiamkan kasus bansos, maka publik akan semakin curiga. Apalagi kejaksaan sendiri yang awalnya berapi-api membuka kembali kasus itu. Ironisnya, saat kasus telah ditingkatkan ke penyidikan, Kadir menyebut langkah kejaksaan malah kendor dalam hal penuntasan. "Publik menunggu kejaksaan untuk menetapkan tersangka kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya aktor intelektualnya, " tutur dia.

Kadir menyebut bila kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus bansos, ada baiknya untuk menyerahkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Di tangan lembaga anti-rasuah itu, kasus bansos diyakini mampu diusut tuntas secara utuh.
"Kami berharap kasus bansos jilid IV yang terakhir. Jangan lagi penetapan tersangkanya dicicil," ujar dia. Sebelumnya, ACC Sulawesi juga telah meminta KPK untuk segera melakukan supervisi kasus bansos.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Salahuddin, mengatakan penyidikan kasus bansos Sulawesi Selatan terus bergulir. Dia beralasan tidak adanya pemeriksaan dalam beberapa pekan terakhir karena karena padatnya kegiatan kejaksaan. Beberapa pekan terakhir, beberapa petinggi Kejaksaan Agung diketahui berkunjung ke Makassar ditambah dilaksanakannya kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota lingkup Sulsel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salahuddin mengatakan dalam kasus bansos, tim penyidik juga masih mengevaluasi dan mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi. Tim penyidik akan menetapkan tersangka baru kasus itu setelah gelar perkara. "Kami tidak mendiamkan kasus itu. Tim penyidik terus bekerja, tapi memang untuk pemeriksaan belum dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini. Kalau soal agenda pemeriksaan, nanti saya tanyakan dulu ke tim (penyidik)," ujar dia.

Disinggung ihwal kemungkinan supervisi sampai pengambil-alihan kasus ke KPK, Salahuddin mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. Lembaga anti-korupsi tersebut memang memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap perkara korupsi di kejaksaan maupun kepolisian. Namun, Salahuddin menyebut khusus untuk pengambil-alihan kasus, tentunya harus ada alasan yang jelas dan sebelumnya dilakukan koordinasi. "Kami selalu bersifat terbuka." ujarnya.

Dalam penanganan kasus bansos, kejaksaan telah menyeret enam terdakwa. Mereka adalah Andi Muallim, bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (divonis 2 tahun bui); bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu (15 bulan); bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu (2,5 tahun); bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman (1 tahun); politikus Golkar, Abdul Kahar Gani (1 tahun) dan Mustagfir Sabri, legislator DPRD Makassar (bebas).

Kasus itu mulai diusut setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis bahwa sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar yang dibagikan ke sejumlah lembaga itu dipastikan menimbulkan kerugian negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam sebulan terakhir, kejaksaan telah memeriksa hampir 30 saksi. Mereka adalah mantan anggota panitia anggaran dari pihak legislatif dan pejabat bagian keuangan dan perencaanan dari pihak eksekutif.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

14 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

20 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.