TEMPO.CO, Kupang - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan menuai protes dari warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kenaikan itu dirasakan sangat memberatkan warga. "Kami rasa terbebani oleh kenaikan tarif PJS ini," kata pengguna BPJS, Lourens Mila Dady, kepada Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.
Lourens menilai BPJS sengaja menaikkan tarif hanya untuk mempertahankan perusahaan yang saat ini mulai merugi. "Mereka memanfaatkan masyarakat karena BPJS mulai kolaps.”
Kenaikan tarif BPJS ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Tarif BPJS naik 5 persen dari upah pengguna BPJS.
Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publikasi BPJS Wilayah NTT Greogorius Kapitan menegaskan, pemerintah menaikkan tarif BPJS untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan kepada masyarakat.
Untuk peserta penerima upah (PPU), seperti, PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pimpinan dan anggota DPRD, 3 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen ditanggung pengguna BPJS.
Sedangkan jaminan kesehatan peserta PBI dan jaminan kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah dikenai biaya Rp 23 ribu per bulan. Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III naik menjadi Rp 30 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas I menjadi Rp 80 ribu.
Pengguna yang terlambat menyetor selama sebulan akan langsung dicoret sebagai peserta sehingga tidak dapat lagi menggunakan jasa BPJS. ”Dulu enam bulan, tapi sekarang satu bulan saja tidak setor langsung blacklist.”
YOHANES SEO