Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Pembakaran Hutan, KLHK Akan Buat UU Kearifan Lokal  

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat, 30 Oktober 2015. Dok. Tim Komunikasi Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berdialog dengan Suku Anak Dalam di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat, 30 Oktober 2015. Dok. Tim Komunikasi Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Nusa Dua - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup urung dilakukan. Namun, sebagai gantinya, KLHK tengah merancang peraturan baru untuk mencegah pembakaran hutan.

“Kami sedang merancang peraturan KLHK tentang kearifan lokal,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto dalam ICOPE 2016 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 17 Maret 2016.

Hadi mengungkapkan, wacana tersebut sudah dibahas sejak Balthasar Kambuaya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dia menuturkan pembahasan itu kini sudah rampung dan siap dikodifikasi. “Kemarin sudah final. Saya sudah lapor Bu Menteri dan dia sudah baca,” katanya.

Dia menyebut, aturan tersebut tidak hanya dibuat oleh kementerian, tapi juga menggandeng akademikus dan peneliti. “Ada peneliti dari LIPI dan akademikus dari Universitas Padjadjaran,” ucapnya.

Ketika ditanya apa isi aturan tersebut, Hadi enggan membeberkan secara rinci. Namun dia hanya memberikan beberapa poin saja. Pertama, aturan tersebut akan mengakui pengampu kearifan lokal. Kedua, tentang kegiatan-kegiatannya, termasuk soal penggunaan lahan.

Terakhir, soal, sharing benefit, “Karena ada Protokol Nagoya,” tuturnya. Dia mengatakan jangan sampai kearifan lokal diambil dan diperjualbelikan. Dan masyarakat adat tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun. “Ada bangunan dari kearifan lokal yang harus kita akui dan lindungi.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hadi menyebut peraturan ini merupakan salah satu alternatif dari opsi merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mentok dan tidak dilanjutkan pembahasannya.

Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berbunyi, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asal memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.



BAGUS PRASETIYO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

1 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

22 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

36 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

38 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

42 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

53 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.


Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdiskusi bersama tokoh nasional Emil Salim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2023. ANTARA/HO-Timnas AMIN
Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.


Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim. ANTARA
Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?