TEMPO.CO, Ngawi - Keluarga D, wartawati magang pada Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur, sempat didatangi istri DP, redaktur koran tersebut. DP dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pelecehan seksual terhadap D. Pertemuan itu berlangsung di rumah keluarga D di Ngawi.
"Hari Minggu kemarin istrinya (DP) datang bersama dua saudaranya," kata Angga Sita Pranata, 29 tahun, kakak kandung D, Selasa, 15 Maret 2016.
Maksud kedatangan mereka, ucap Angga, ingin menempuh jalur kekeluargaan dalam penyelesaian kasus tersebut. Keluarga DP yang diwakili Tri Astuti, saudara DP, juga menyatakan permohonan maaf.
"Mereka minta kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Yang ngomong begitu adalah Tutik (Tri Astuti)," tutur Angga.
Namun keluarga D tetap berkukuh menyerahkan penanganan kasus ini ke polisi. Sebab, dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan D selaku korban ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi pada Jumat pekan lalu. "Kalau bisa penanganannya tetap jalan," ucap Angga.
Ditemui terpisah, Tri Astuti membenarkan datang ke rumah D. Menurut dia, maksud kedatangannya untuk mewakili DP menyampaikan maaf atas dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami tidak minta (keluarga D) mencabut laporannya di kepolisian," ujarnya.
"Saya tahu D. Dia biasa meliput bila ada kegiatan atau penyidikan di kantor. Hal inilah yang mungkin dipersepsikan saya bekerja di bagian penyidikan," kata Tri Astuti, yang mengaku sebagai staf pegawai negeri sipil di Detasemen Polisi Militer Ngawi.
D merupakan wartawati magang di harian di Ngawi yang termasuk dalam Jawa Pos Group. Selama dua bulan terakhir, ia mengaku mendapat perlakuan asusila dari DP saat bekerja di kantor.
Perempuan 23 tahun ini mengaku kerap menerima pelecehan dari atasannya, baik secara verbal maupun tindakan, dari dipeluk, dicium, diraba, hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. Perbuatan itu dilakukan setiap hari dalam dua bulan terakhir korban bekerja di sana.
NOFIKA DIAN NUGROHO