TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 mengevaluasi kerja mereka dalam mencegah dan menangani terorisme di Indonesia.
"Jangan sampai penanganan teroris yang dilakukan Densus 88 mengganggu ikhtiar perlindungan terhadap anak," kata Wakil Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 15 Maret 2016.
Menurut Susanto, KPAI perlu mengeluarkan sikap terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim Densus 88 di Taman Kanak-Kanak Roudlatul Athfal Terpadu Amanah Ummah, Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu.
Aksi penggeledahan itu, kata Susanto, menimbulkan ketakutan bagi anak-anak. Menurut dia, yang dilakukan tim Densus 88 bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap anak. Karenanya, pola kerja demikian perlu dievaluasi. "Tetap harus memberikan perlindungan kepada anak dalam melakukan penanganan teroris," kata Susanto.
Susanto mengatakan kecepatan Densus 88 dalam menangani terorisme cukup positif. Namun harus tetap memberikan perlindungan terhadap anak dan memperhatikan asas-asas kepatutan.
Lokasi penggerebekan pada Kamis pekan lalu itu merupakan institusi pendidikan sebagai tempat belajar peserta didik. "Pola kerja harus dievaluasi bila di tempat tersebut ada anak-anak," ucap Susanto.
Susanto berujar, KPAI tegas menyatakan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tidak boleh tumbuh di Indonesia. Paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tidak senapas dengan semua ajaran agama, termasuk Islam.
Negara, melalui Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Densus 88, memiliki kewajiban melakukan langkah pencegahan dan penanganan. Kedua lembaga tersebut tetap bekerja cepat dalam penanganan teroris. Namun harus memperhatikan pula perlindungan terhadap anak. "Kami meminta mengevaluasi penanganan teroris untuk mencegah trauma terhadap anak,” tutur Susanto.
IMAM HAMDI