TEMPO.CO, Jakarta -Gerakan Masyarakat Peduli BPJS, melalui koordinator mereka, Hery Susanto dalam siaran persnya, menyatakan sikapnya bahwa mereka menolak kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"BPJS kesehatan masih menajdi obyek politik dan kekuasaan politik yang berorientasi pada massifikasi peserta bantuan iuran (PBI) yang disubsidi negara menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga mencapai 86,4 juta orang yang dinilai miskin," ujar Hery melalui siaran pers pada Minggu, 13 maret 2016.
Dia menambahkan, Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015, warga miskin di Indonesia mencapai 25,8 juta orang. "Kemana dan siapa warga miskin ini yang jumlahnya meledak melebihi jumlah warga miskin versi BPS?" kata dia.
Dirinya menilai, Kementerian Sosial salah mendata dan merekrut peserta KIS dan PBI. Dia juga menganggap Kementerian Kesehatan yang mengurusi fasilitas kesehatan dan pelayanan rumah sakit juga dsalah karena fasilitas dan pelayanan tersebut menurutnya belum memadai.
"Itu faktor pelengkap penderita yang dialami BPJS kesehatan sehingga defisit trilyunan rupiah dan terpaksa menaikkan tarifnya yang menyentak rasa keadilan rakyat," kata dia.
Sebabnya, dia mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kemensos mengurangi jumlah PBI/KIS agar sesuai data BPS dan memerintahkan kemenkes segera memperbaiki fasilitas kesehatan dan pelayanan rumah sakit mitra BPJS. "Benahi juga sistem layanan BPJS agar tidak menjadi alat politik kekuasaan," ucap dia.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan mengalami kenaikan per 1 April 2016. "Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden yang baru diterbitkan," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Maret 2016.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Namun kenaikan iuran bagi peserta PBI tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2015 lalu.
BAGUS PRASETIYO