TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan tidak mempermasalahkan keputusan Jaksa Agung yang memberikan seponering atau pengesampingan perkara terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Itu kan kewenangan Kejaksaan, jadi tidak masalah," katanya di gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016. Menurut Zulifli, keputusan yang diambil Jaksa Agung M. Prasetyo tersebut sudah tepat agar tak ada lagi kegaduhan. "Itu sudah tepat dan pas. Daripada gaduh terus," katanya.
Jaksa Agung Prasetyo resmi mengumumkan seponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada Kamis kemarin. "Saya menggunakan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung, diiringi sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan perkara ini," ujarnya.
Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil setelah ia menganalisis baik dan buruknya perkara yang membelit Samad dan Bambang. "Saya juga meminta pertimbangan tiga pemegang kekuasaan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, dan Kepala Polri," katanya.
Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen data kependudukan di Sulawesi Selatan. Adapun Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dua kasus ini muncul bersamaan di kepolisian saat keduanya memimpin KPK, tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
ABDUL AZIS