TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan bahwa rapat terbatas perihal pembangunan sarana prasarana di kementerian dan lembaga negara berujung pada keputusan moraturium dipertahankan. Namun, Presiden Joko Widodo juga membuat pengecualian.
"Kalau pembangunannya berkaitan dengan pendidikan, akan disetujui," ujar Pramono usai rapat terbatas di kompleks Istana Merdeka, Senin, 29 Februari 2016.
Pramono melanjutkan bahwa moratorium pembangunan gedung kementerian dan lembaga negara itu bisa dikesampingkan apabila pembangunan yang hendak dilakukan bersifat darurat. Pramono memberi contoh pembangunan pusat rehabilitasi narkoba atau yang berkaitan dengan penindakan terorisme. Tentunya, kata ia, faktor urgensi itu harus dikaji dahulu.
Baca juga: Disebut Ikut Awasi Pembangunan Gedung DPR, Ini Kata KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa moratorium pembangunan gedung yang sudah berjalan setahun itu dipertahankan demi mengetatkan pengeluaran dan memastikan bahwa anggaran benar-benar dipakai untuk hal yang sifatnya penting.
Selain itu, kata Jokowi, moratorium ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menggerakkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. "Saya telah menerima beberapa usulan untuk pembangunan sarana dan perasarana Kementerian dan lembaga. Akan saya putuskan mana yang bisa lanjut dan mana yang tidak," ujar Jokowi sebelum memulai ratas hari ini.
ISTMAN MP