TEMPO.CO, Padang - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi di sejumlah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat. Praktek prostitusi itu melibatkan anak di bawah umur.
"Mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi, Jumat, 26 Februari 2016.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya perdagangan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Padang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di hotel itu pada Rabu malam.
Saat tiba di Hotel PC yang terletak di Jalan Dobi, Padang, tim melihat satu mobil berwarna putih datang. Lalu menurunkan empat orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga muncikari, RYC, 24 tahun, di halaman hotel. Mereka mengarah ke salah satu kamar hotel.
"Saat RYC turun ke lobi hotel, tim mengamankan dan menggeledah. Kami menemukan uang Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi," ujarnya.
Tim Polwan yang menggeledah kamar 431 menemukan empat perempuan, yang diduga sebagai pekerja seks komersial di bawah umur. Mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun.
Dari hasil interogasi RYC, polisi kembali mengamankan tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki di salah satu kamar Hotel A yang terletak di Jalan Thamrin, Padang. "Di Hotel A, kita juga menangkap muncikari berinisial AH, 23 tahun, dan SN, 19 tahun," ujarnya.
Syamsi mengatakan polisi menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka. Tujuh perempuan muda dipulangkan ke orang tuanya karena mereka merupakan korban.
Menurut Syamsi, RYC berperan mencari dan menyiapkan korban untuk diperdagangkan. AH bertugas mencari dan menyiapkan serta bernegosiasi dengan pelanggan. Adapun SN menawarkan PSK lewat BlackBerry Messenger (BBM).
"Modus operandi mereka melalui BBM. Foto-foto PSK di-posting di BBM dan ditawarkan melalui BBM," ujarnya.
Kata Syamsi, ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 76 I atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Mereka juga melanggar Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bui.
Selain uang Rp 2 juta, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan alat kontrasepsi dan empat ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. "Kita masih melakukan penyidikan terhadap mereka untuk mengembangkan jaringanya," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI