TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia berencana membuat satuan tugas (satgas) sebagai langkah preventif mencegah korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.
“Nanti akan ada satgas khusus yang masuk ke kementerian-kementerian untuk bisa mencegah terjadinya korupsi,” ujar Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan di gedung KPK, Kamis, 25 Februari 2016.
Namun Iriawan mengaku belum tahu persis kapan pembentukan satgas ini akan teralisasi. Menurut dia, Kapolri dan pimpinan KPK akan kembali membahas hal ini. Dia menegaskan satgas tersebut nantinya akan berada di bawah payung kepolisian.
Selain soal pembentukan satgas, dalam pertemuan tersebut mereka membahas soal kasus-kasus besar yang melibatkan koordinasi dengan KPK. Iriawan menyebutkan, berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung, kasus-kasus dengan nominal di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan uang hasil korupsi serta sanksi demosi dan mutasi.
“Ini nantinya mempermudah penyidik lapangan bahwa nanti kasus-kasus besar saja yang ditangani dan berkoordinasi dengan KPK,” kata Iriawan.
Sebanyak 57 polisi yang terdiri atas kepala biro hukum dan staf divisi hukum menghadiri rapat kerja teknis yang berlangsung di gedung komisi antirasuah. Rapat dengan agenda koordinasi supervisi tersebut merupakan yang pertama dilakukan Polri dengan KPK.
BAGUS PRASETIYO