TEMPO.CO, Yogyakarta - Awal Maret 2016, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Yogyakarta rencananya meluncurkan aplikasi untuk pengurusan pelayanan data kependudukan secara online bagi warganya, terutama yang sedang berada di luar daerah.
“Aplikasi online ini dibatasi untuk tiga layanan: akta kelahiran, kematian, dan pindah domisili,” ujar Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan Kota Yogyakarta Deddy Feriza, Kamis, 25 Februari 2016.
Deddy menuturkan model layanan secara online ini ditujukan bagi warga berkartu tanda penduduk Kota Yogyakarta yang berada di luar kota. Misalnya, saat melahirkan anak di luar kota dan tak sempat pulang, yang bersangkutan bisa memasukkan data melalui situs itu.
Baca Juga:
“Dengan teknologi telepon genggam saat ini, data yang dibutuhkan pun bisa langsung di-scan lewat foto, lalu dikirimkan melalui aplikasi,” ucapnya. Sedangkan verifikasi dan pencetakannya bisa dilakukan saat yang bersangkutan punya waktu pulang, sehingga prosesnya tak lama.
Kepala Dinas Kependudukan Kota Yogyakarta Sisruwadi sebelumnya mengatakan instansinya tahun lalu mulai merintis pembangunan aplikasi pencatatan pelayanan akta kelahiran dan kematian bagi warga secara online. Pelayanan ini dikelola langsung pusat kendali server milik Dinas Kependudukan.
“Lewat sistem ini, warga bisa mendaftarkan kelahiran dan kematian anggota keluarganya dari mana dan kapan pun, tak perlu bolak-balik kantor pemerintah,” ucapnya.
PRIBADI WICAKSONO