TEMPO.CO, Mojokerto - Eksekusi rumah dan tanah di Dusun Simokerto RT 4 RW 7 Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sempat ricuh, Rabu, 17 Februari 2016. Bahkan pemilik rumah yang akan disita petugas pengadilan, Nur Hidayah, 45 tahun, nyaris melakukan aksi bakar diri.
Saat eksekusi berlangsung, Nur tidak terima dengan eksekusi hingga menangis histeris. Begitu juga kedua anaknya. Hingga akhirnya Nur sendirian masuk ke dalam kamar.
Petugas kepolisian yang membantu eksekusi curiga sebab Nur diketahui membawa korek api ke dalam kamar. Petugas pun langsung mendobrak pintu kamar. Setelah pintu kamar didobrak petugas, Nur diketahui sudah dalam keadaan pingsan.
Dari dalam kamar, petugas menemukan kayu bakar yang masih utuh, bensin, dan korek api yang diduga akan digunakan untuk aksi bakar diri. Petugas langsung membawa Nur ke Puskesmas Dawarblandong untuk menjalani perawatan.
Eksekusi tersebut berawal dari Nur yang punya utang di salah satu bank swasta sebesar Rp 55 juta. Karena tak melunasi hutangnya sesuai tenor atau masa cicilan, bank menyita dan melelang rumah Nur yang dijadikan jaminan hutang. Setelah rumah itu laku dan dibeli seseorang dalam lelang, pembeli selaku pemohon eksekusi meminta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi.
Eksekusi ini juga disaksikan kuasa hukum Nur sebagai termohon, Syarif Hadi Suryono. Syarif sempat meminta petugas membatalkan eksekusi karena melihat situasi yang tidak kondusif. “Ini menyangkut nyawa, seharusnya eksekusi juga melihat kondisi seperti ini, tidak dipaksa seperti ini. Kami akan menggugat eksekusi ini,” katanya. Namun petugas tetap melakukan eksekusi dan memindah perabotan rumah termohon.
Menanggapi keberatan kuasa hukum termohon, Wakil Ketua Panitera PN Mojokerto Sumargi mempersilakan kuasa hukum melakukan gugatan ke PN Mojokerto. “Eksekusi ini atas permintaan pemohon dan proses lelang sudah diikuti dan dimenangkan pemohon. Jika termohon keberatan bisa menempuh upaya hukum,” ujarnya.
ISHOMUDDIN