TEMPO.CO, Mojokerto – Kepolisian Resor Mojokerto mengumpulkan camat, kepala desa, dan bendahara desa untuk mencegah korupsi anggaran pemerintah yang disalurkan ke desa. Mereka dibekali wawasan tentang aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa, dan Bendahara Desa.
Selain dari unsur polisi, narasumber dalam sosialisasi tersebut juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Kami ini sayang dengan para kepala desa, makanya kami mengadakan kegiatan ini. Jangan sampai ada yang dipenjara karena menyalahgunakan anggaran,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Selasa, 16 Februari 2016.
Menurut Budhi, wawasan tentang tindak pidana korupsi dan aturan penggunaan anggaran desa ini sangat penting untuk menciptakan iklim pembangunan desa yang kondusif tanpa korupsi. “Sebab selain karena unsur kesengajaan, orang terlibat korupsi karena tidak paham dengan aturan sebuah kegiatan (proyek pembangunan yang dibiayai negara),” katanya.
Sosialisasi yang dilakukan di markas Kepolisian Resor Mojokerto ini dilakukan bertahap selama empat hari mulai hari ini. Hari ini sekitar 60 kepala desa dan bendahara dari empat kecamatan dihadirkan antara lain dari Kecamatan Mojosari, Kutorejo, Pacet, dan Jetis. Kabupaten Mojokerto terdiri atas 18 kecamatan, 299 desa dan lima kelurahan.
Asisten Bidang Tata Praja Pemerintah Kabupaten Mojokerto Ahmad Jazuli menyambut baik inisiatif Kepolisian Resor Mojokerto mengumpulkan para kepala desa dan bendahara desa. “Ini sebagai langkah preventif agar tidak terjadi penyimpangan anggaran pembangunan yang dibiayai negara,” katanya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinas Kripsiaji. Menurut Dinar, beberapa kasus korupsi yang masuk ke kejaksaan setempat melibatkan kepala desa. “Misalnya korupsi jual beli tanah kas desa dan anggaran desa yang lain,” ujarnya. Ia berharap setidaknya dengan sosialisasi tersebut bisa mengurangi atau bahkan mencegah upaya korupsi di tingkat desa.
ISHOMUDDIN