TEMPO.CO, Surakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemerintah Surakarta dalam kasus sengketa lahan Sriwedari melawan ahli Waris Wiryodiningrat.
Dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, penolakan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali itu telah diputus pada 10 Februari kemarin. Perkara itu diperiksa oleh tiga hakim, yaitu Syamsul Ma'arif, Zahrul Rabain dan Suwardi.
Kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, mengaku puas dengan putusan itu. "Ini hasil dari perjuangan kami selama 46 tahun," kata Anwar saat ditemui, Selasa 15 Februari 2016. Selama ini pihaknya berkali-kali menggugat pemerintah yang dianggap menempati tanah seluas hampir 9,9 hektar tersebut.
Menurut Anwar, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2012 lalu yang memenangkan ahli waris sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap. "Tapi kami memiliki itikad baik untuk berunding dengan pemerintah yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Surakarta," katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surakarta, Kinkin Sulthanul Hakim, mengaku belum mendengar kabar ada putusan tersebut. "Belum ada pemberitahuan," katanya. Dia memilih menunggu dikirimnya salinan putusan dari pengadilan.
Pihaknya juga belum memikirkan strategi lanjutan untuk mempertahankan lahan yang berada di pusat kota itu. "Nanti jika ada pemberitahuan resmi dari pengadilan baru kami akan membahasnya," kata dia.
Sengketa lahan antara ahli waris Wirjodiningrat dengan Pemkot Surakarta atas lahan Sriwedari menyita perhatian banyak pihak. Selain luas dan letaknya yang strategis, terdapat berbagai fasilitas publik di atas lahan tersebut seperti Stadion Sriwedari, Museum Radyapustaka hingga Gedung Wayang Orang.
Sengketa tanah Sriwedari antara ahli waris Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta sudah berlangsung sejak 45 tahun silam. Ahli waris menggugat pemerintah yang disebut telah menguasai secara sepihak tanah yang dulunya bernama Bonraja tersebut.
Ahli waris sudah dua kali memenangkan gugatan secara perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka kembali memenangkan gugatan yang meminta pemerintah untuk mengosongkan Sriwedari.
Tanah Sriwedari merupakan lahan seluas 9,9 hektar yang berada di pusat kota Solo. Di atas lahan tersebut terdapat Stadion Sriwedari tempat Pekan Olah Raga Nasional yang pertama diselenggarakan, Gedung Wayang Orang serta Museum Radya Pustaka.
AHMAD RAFIQ