TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tujuh orang pejabat Sekretariat Daerah Sumatera Utara untuk diperiksa hari ini, Jumat 12 Februari 2016.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas Gatot Pudjo Nugrono,” ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat.
Ketujuh pejabat itu, antara lain, Nouval Mahyar, Kebiro Pemerintahan Umum; Jimmy Parajohan, Kebiro Otda dan Kerjasama; Sulaimana Hasibuan, Kebiro Hukum; Onechesi Zega, Kepala Biro Organisasi; Bondaharo, Kabiro Perekonomian; Ibnu Sri Utomo Kepal Biro Administraso Pembangunan; Barita Sihite, Sekretaris Dinas Kesejahteraan dan Sosial.
Ketujuh pejabat ini diperiksa terkait kasus suap Gubernur pada anggota DPRD Sumatera Utara dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah tahun 2009-2014 dan tahun 2014-2019. Mereka diperiksa sebagai saksi karena diduga melihat, mendengar dan mengetahui hal-hal terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga ikut terlibat kasus suap APBD Sumatera Utara ini. Suap ini diberikan Gatot Pujo Nugroho, gubernur Sumatera Utara non-aktif kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pemberian suap ini dilakukan untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Suap ini diberikan saat ada pengajuan laporan pertanggungjawaban pemerintah ke DPRD. Pemberian suap dilakukan beberapa kali.
BAGUS PRASETIYO