TEMPO.CO, Surabaya -Pemerintah Kota Surabaya langsung melakukan gebrakan setelah diberi wewenang mengelola kaki Suramadu sisi Surabaya, menyusul dicabutnya kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).
Pemerintah Kota mulai menggarap rumah susun. “Sekarang sudah mulai pengerukan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Bappeko Surabaya Agus Imam Sonhaji kepada Tempo di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016.
Menurut Agus, rumah susun itu terletak di sebelah barat jalan menuju Jembatan Suramadu. Tanah yang digunakan milik Pemerintah Kota Surabaya. “Kemungkinan nanti 8-10 lantai,” ujar Imam.
Pemerintah Kota Surabaya juga berencana akan memperlebar jalan yang berada di lahan milik pemerintah. Beberapa skenario disiapkan untuk pembangunan di sekitar kaki Suramadu sisi Surabaya.
Mengenai tanah milik warga, Pemerintah Kota tetap memasrahkan kepada warga untuk apapun. Termasuk jika akan membangun rumah atau bangunan lainnya. “Kalau mau izin membangun silakan, atau perijinan lainnya silakan,” kata dia.
Sebenarnya, kata Imam, tak ada persiapan untuk membangun kaki Suramadu. “Termasuk perizinan dan segala hal yang berhubungan dengan warga.”
Namun begitu, semua proyek dan berbagai rencana bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mencabut kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) untuk mengelola lahan seluas 600 hektare di wilayah Surabaya itu.
Sebelumnya, pembangunan kaki Suramadu dikelola BPWS, sehingga hanya BPWS yang bisa melakukan berbagai pembangunan di kaki Suramadu, baik yang di sisi Surabaya maupun di sisi Madura. “Berkat perjuangan Ibu Risma (Wali Kota Surabaya terpilih) dan Pakde Karwo (Gubernur Jawa Timur) itu, maka kaki Suramadu di sisi Surabaya bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya lagi.”
MOHAMMAD SYARRAFAH