TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja, dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, serta beberapa anggota TNI menggelar operasi penertiban parkir di sejumlah atau pedestrian atau trotoar di Surabaya. Puluhan sepeda motor digembosi dan ditempeli stiker. Banyak warga yang berhamburan melarikan diri ketika melihat aparat gabungan ini akan menertibkan kendaraannya.
Puluhan aparat gabungan itu memulai operasinya dari Terminal Joyoboyo, selanjutnya secara bersama-sama menuju Jalan Raya Darmo-Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Basuki Rahmad-Jalan Embong Malang-Jalan Blauran-Jalan Kranggan-Jalan Bubutan-Jalan Praban-Jalan Tunjungan-Jalan Gubernur Suryo-Jalan Yos Sudarso-Jalan Walikota Mustajab-Jalan Prof Dr.Moestopo-Jalan Dharmawangsa.
“Operasi gabungan kali ini melibatkan 50 personil, dari Dishub, Satpol PP, Kepolisian dan TNI,” kata kata Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Surabaya Subagio Utomo kepada Tempo di sela-sela operasi di Jalan Basuki Rahmad, Selasa, 09 Februari 2016.
Adapun sasaran operasi kali ini, menurut dia, yaitu penertiban trotoar dan kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti, serta penertiban parkir kendaraan yang tidak teratur, terutama di trotoar-trotoar di seluruh Kota Surabaya.
Subagio menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat sesuai dengan peraturan daerah kota surabaya nomor 1 dan 2 tahun 2009, yaitu digembosi atau ditilang. Tujuannya, kata dia, supaya jika ada sepeda motor yang memarkir kendaraannya sembarangan, bisa lebih berhati-hati dan tidak lagi melanggar peraturan yang ada. “Awalnya memang kami gembosi dan ditempeli stiker, tapi kalau mokong, kami nanti akan tilang," katanya.
Khusus untuk operasi kali ini, menurut Subagio, ada beberapa sepeda motor yang digembosi. Bahkan ada becak yang diparkir di trotoar ikut diangkut oleh Satpol PP, karena dia telah melanggar. "Jadi, nanti ambilnya becak itu silakan ke Satpol PP," ujarnya.
Aparat gabungan, lanjut Subagio, akan terus berkomitmen untuk menegakkan Perda Kota Surabaya itu. Dia memastikan Dinas Perhubungan Kota Surabaya setiap hari akan selalu berpatroli untuk meninjau tr di Kota Surabaya, supaya pedestrian itu tidak lagi dijadikan tempat parkir sembarangan oleh warga. “Jadi, saya menghimbau kepada warga Kota Surabaya untuk tidak parkir sembarangan di pedestrian,” katanya.
Sebenarnya, tambah dia, perda itu sudah disosialisasikan sejak dikeluarkan, bahkan Dishub juga telah menyasar bidang pendidikan untuk sosialisasi perda itu dan tertib lalu lintas, hal itu biasa dilakukan setiap bulan tiga kali kepada sekolah tingkat SMP dan SMA. “Sedangkan untuk masyarakat 2 bulan sekali untuk pembinaan keselamatan di jalan,” kata Subagio.
MOHAMMAD SYARRAFAH