TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerima petisi berisi desakan agak dia mencabut penghargaan atas penerimaan cukai yang diberikan kepada perusahaan rokok. Ia menerima sendiri petisi yang dibuat Koalisi Rakyat Bersatu Melawan Kebohongan Industri Rokok melalui Change.org. Petisi itu telah ditandatangani 19.691 orang.
“Penghargaan itu bukan karena dia bayar cukai, tapi karena kepatuhannya,” kata Bambang saat menerima petisi di lobi gedung Kementerian Keuangan pada Kamis, 4 Februari 2016. Bambang berharap para pendukung pengendalian tembakau bisa mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai agar tarif cukai tembakau bisa dinaikkan.
Ketua koalisi tersebut, Kartono Mohamad, yang menyerahkan petisi itu kepada Menteri Bambang menjelaskan, petisi itu dibuat untuk merespons penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan kepada empat industri rokok dalam acara Hari Kepabeanan Internasional di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016. Empat industri rokok itu adalah PT HM Sampoerna, PT Djarum, PT Gudang Garam, dan PT PDI Tresno.
“Penghargaan itu akan memicu peningkatan produksi dan semangat penjualan rokok yang bersifat adiktif. Ini akan bertentangan dengan semangat membangun Indonesia sebagai bangsa yang sehat,” ujarnya.
Kartono menuturkan penghargaan itu amat bertentangan dengan filosofi pemberlakuan cukai yang disebut dalam UU Cukai. Menurut dia, Pasal 2 UU Cukai menyatakan barang yang dikenai cukai merupakan barang yang menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. “Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya harus diawasi,” katanya. (Baca: Alasan Kenapa Rokok Harus Dikendalikan)
Selain itu, ujar Kartono, Menteri Bambang telah keliru dengan memberikan penghargaan itu. “Cukai rokok itu bukan dibayar industri rokok, tapi para perokok itu sendiri.”
ANTARA | ISTIQOMATUL HAYATI