TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Supratman Andi Agtas, menyatakan ada empat poin usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang pertama, terkait dengan penyadapan," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Poin penyadapan tertulis dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F. Dalam salah satu pasal, penyadapan boleh dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas. "Tapi pimpinan KPK tetap harus meminta izin Dewan Pengawas paling lama 1x24 jam setelah penyadapan," kata Supratman.
Pembentukan Dewan Pengawas masuk ke dalam poin lain revisi UU KPK, yakni dalam Pasal 37A sampai dengan Pasal 37F. "Menurut pengusul, Dewan Pengawas perlu dimiliki oleh KPK," kata Supratman. Dalam salah satu pasal, Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri. Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden.
Selain mengawasi kinerja KPK, Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang tersebut, berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. Dewan Pengawas memiliki tugas mengevaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala, yakni sekali dalam setahun.
Poin revisi yang ketiga adalah mengenai penyelidik dan penyidik KPK yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Dalam salah satu pasal, penyelidik KPK merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal dua tahun.
Dalam pasal selanjutnya, penyidik KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal dua tahun.
Poin yang terakhir, terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. "Poin itu tertuang dalam Pasal 40," ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI