TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, mengatakan tuntutan jaksa terhadapnya selama 12 tahun penjara sangat berat. "Saya serahkan kepada pengacara saya. Kalau ingin pulang, saya ingin pulang. Ini (tuntutan jaksa) sangat berat," katanya seusai persidangan, Selasa, 2 Februari 2016.
Jaksa penuntut umum, yang dipimpin Ketut Maha Agung, menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara. Agus dianggap terbukti membiarkan kekerasan terhadap Engeline, yang menyebabkan kematian bocah berusia 8 tahun itu.
Menurut Maha Agung, dalam unsur tindak pidana, Agus juga terlibat dalam menguburkan mayat dan menyembunyikan kematian Engeline. Menurut jaksa, tindakan Agus sesuai dengan Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 181 KUHP.
Kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing, meminta waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan (pleidoi) terhadap kliennya pada 16 Februari 2016. "Sebagai kuasa hukum Agus Tay, kami sangat kaget. Klien kami dikatakan membiarkan kekerasan terhadap anak, pada saat yang mana?" katanya.
Menurut Haposan, sesuai dengan fakta, justru Agus Tay berada di bawah tekanan dan ancaman mantan majikannya, Margriet. "Kalau pembiaran, berarti saksi-saksi yang tahu Margriet melakukan kekerasan bisa ditarik dong, kalau asumsi jaksa seperti itu," tuturnya.
Haposan tidak menampik Pasal 181 yang dituntut kepada kliennya terkait dengan penguburan jenazah Engeline. "Fakta penguburan, kami sependapat. Tapi pasal yang berkaitan dengan keterlibatan dalam pembunuhan dan perencanaan pembunuhan, itu tidak," ujarnya. "Berdasarkan fakta persidangan, Agus Tay hanya menguburkan. Ancamannya bukan tahun, melainkan cuma 9 bulan."
BRAM SETIAWAN