TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi angkat suara ihwal desakan publik dan pegawai KPK yang meminta para pemimpin baru tersebut mendukung Novel Baswedan melawan kriminalisasi.
“Kami tidak perlu didesak. Kami sudah janji mendukung kasus Novel,” kata pemimpin KPK, Laode Muhammad Syarief, kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 30 Januari 2016.
Laode memastikan pimpinan lembaga antirasuah lain juga berjanji terus mendukung kasus yang menimpa Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tersebut. “Terus terang kami kaget karena pernah bicarakan hal ini kepada kejaksaan,” tuturnya.
Desakan pimpinan KPK mendukung Novel untuk melawan kriminalisasi datang dari Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Mereka menganggap kasus Novel Baswedan merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.
“Kami, Wadah Pegawai KPK (WP-KPK), meyakini apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ketua WP-KPK Faisal.
Desakan serupa muncul dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan pimpinan baru KPK seharusnya mengambil sikap tegas terkait dengan kasus ini karena Novel dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal, melainkan institusional,” ucapnya.
Novel Baswedan menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan status tersebut.
BAGUS PRASETIYO