TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum dapat memutuskan apakah kasus 'papa minta saham' yang menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akan segera naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Alasannya, kejaksaan belum mendapat keterangan Novanto secara langsung.
"Kami evaluasi nanti. Persoalannya, sekarang terhambat karena Pak Setya belum memenuhi panggilan kami," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 29 Januari 2016.
Saat ditanya apakah kasus tersebut memungkinkan untuk dihentikan, Prasetyo belum dapat memastikannya. "Kita lihatlah perkembangannya. Jangan bicara kemungkinan. Pak Setya saja belum dimintai keterangan, kok," ujar Prasetyo.
Hingga saat ini, tim penyelidik tindak pidana khusus telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus 'papa minta saham' yang menyeret Novanto itu. Di antaranya bukti rekaman pembicaraan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan taipan minyak Riza Chalid.
Selain itu, kejaksaan telah mengantongi rekaman CCTV, bukti pemesanan dan pembayaran fasilitas rapat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Sejumlah sumber lain juga telah dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, diketahui Novanto menjadi inisiator pertemuan. Sedangkan, Riza menjadi penyandang dana seluruh fasilitas pertemuan.
DEWI SUCI RAHAYU