TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 178 warga negara Indonesia dideportasi dari Johar Bahru ke Tanjung Pinang pada Kamis, 28 Januari 2016. “Pendeportasian itu merupakan implikasi dari tragedi tenggelamnya kapal TKI,” ujar aktivis Migrant Care, Wahyu, melalui pesan pendek pada Jumat, 29 Januari 2016.
Ihwal rincian data WNI, Wahyu mengatakan belum mengetahui detail jumlah laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang dideportasi. Namun, dia berujar, hal ini merupakan deportasi reguler yang rutin diadakan tiap pekan.
Pendeportasian ini bermula saat 13 jenazah warga Indonesia yang ditemukan di perairan pantai selatan negara bagian Johor, Malaysia, pada Selasa lalu. Sebanyak 13 WNI yang tewas itu terdiri atas sembilan wanita dan empat pria.
"Para imigran itu rencananya ingin pulang ke Indonesia. Namun gelombang yang kuat dari Bandar Penawar, dekat Kota Tinggi, telah mengempaskan kapal mereka," ujar Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi Rahmat Othman, seperti diberitakan Channel News Asia.
Kapal diperkirakan membawa 30-35 penumpang. Jadi aparat kepolisian Malaysia masih mencari kemungkinan adanya penumpang lain di sekitar perairan itu.
Adapun jenazah-jenazah tersebut telah selesai divisum, Rabu dinihari, 27 Januari 2016. "Pukul 00.30 WS dinihari, telah selesai dilakukan visum untuk 13 jenazah korban kapal tenggelam di perairan Johor, Malaysia," kata Marsianda, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, Malaysia, dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Rabu pagi, 27 Januari 2016.
BAGUS PRASETIYO