TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mencabut paspor dan kewarganegaraan semua warga negeri Indonesia yang pergi ke Suriah atau daerah lain sebagai simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah memasukkan kewenangan pencabutan tersebut ke draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau mau bergabung di sana (ISIS), kami cabut kewarganegaraannya," kata dia di kantornya, Jumat, 22 Januari 2016. "Kami tidak main-main melaksanakan undang-undang."
Ia mengatakan Undang-Undang Antiterorisme yang baru memang tak berlaku surut kepada para simpatisan ISIS yang telah berada di Suriah. Aturan yang diprediksi baru rampung dan berlaku dua atau tiga bulan lagi tersebut hanya mengancam simpatisan ISIS yang baru berangkat. "Tapi, kalau pemerintah tahu yang sudah di sana ternyata ikut berperang, tentu kami cabut juga," ujarnya.
Berdasarkan data intelijen dan imigrasi, menurut Luhut, saat ini sekitar 200 WNI tengah berada di Suriah dan ikut berperang. Pemerintah mengklaim akan melakukan pengawasan ketat terhadap mereka seandainya kembali ke Tanah Air. "Sekitar 60 orang sudah meninggal dalam perang," tuturnya.
Selain keberangkatan ke Suriah, Luhut menyatakan, aturan yang baru akan memberi ancaman penangkapan dan pidana kepada masyarakat yang ikut dalam pelatihan radikal atau militer. Selain itu, sanksi pidana dapat langsung dijatuhkan kepada masyarakat yang terbukti berpotensi melakukan teror, seperti merakit atau menyimpan bom serta senjata api.
Luhut mengklaim pelaksanaan aturan tersebut nantinya akan berhati-hati demi tetap memegang hak asasi manusia. Setelah mengetok revisi, menurut dia, pemerintah akan segera mengeluarkan aturan-aturan turunan yang mengatur seluruh hal teknis, termasuk kriteria orang yang berpotensi mengancam keamanan atau terduga teroris.
"Kami tak mau sembrono," katanya. "Tapi kami ingin Indonesia itu damai."
FRANSISCO ROSARIANS