TEMPO.CO, Bangkalan - Tersangka pengedar dan bandar narkoba yang satu ini memberi label harga di setiap paket sabu yang dijualnya. Dia adalah AH, 28 tahun, warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur.
AH ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan saat menunggu pembeli di rumah kerabatnya. Saat digeledah polisi menemukan sabu seberat 5,86 gram dalam gulungan sarungnya.
Ada bandrol harga pada setiap bungkus sabu itu. Harganya mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu perklip atau bungkus. "Dikasih harga, mungkin agar tidak bingung waktu ada pembeli," ujar Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo, Senin, 18 Januari 2015.
Sebenarnya, lanjut Windiyanto, ada seorang pembeli yang ditangkap bersama AH. Namun, pembeli yang tidak diungkapkan identitasnya itu, hanya ditahan sebentar untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi. "Si pembeli hanya positif memakai," kata dia.
Soal pemasok sabu kepada AH, Windiyanto mengungkapkan belum dapat dipastikan karena keterangan tersangka selalu berubah-ubah. Sekali waktu AH mengaku sabu dipasok dari seseorang bandar di Kabupaten Sampang, daerah lain di Pulau Madura.
Lain waktu dia mengaku sabu itu bukan miliknya, melainkan milik temannya yang direhabilitasi. "Masih kami dalami, dapat dari mana dia," katanya.
AH sendiri membantah dirinya bandar atau pun pengedar sabu. Dia mengaku hanya pemakai karena baru pulang dari perantauan. "Saya baru pulang dari Samarinda," kata dia.
Namun polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun.
MUSTHOFA BISRI