Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gebrakan Ade Komaruddin, Masa Reses DPR Jadi 2 Minggu Saja  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin bersiap mengikuti proses pelantikan menjadi Ketua DPR pada Sidang Paripurna ke 16 MP III TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin bersiap mengikuti proses pelantikan menjadi Ketua DPR pada Sidang Paripurna ke 16 MP III TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin menyatakan semua fraksi sepakat mengurangi durasi masa reses. Pendeknya waktu "libur" parlemen ini bertujuan mendongkrak produktivitas anggota. "Awalnya sebulan menjadi maksimal dua minggu," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016. 

Selain memperpendek masa reses, menurut Ade, semua fraksi juga setuju untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri. "Studi banding dan kunjungan kerja panitia khusus ke luar negeri tidak boleh. Ini sudah dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Dewan," ujarnya. 

Ade menjelaskan, dengan masa reses diperpendek dan tidak ada lagi kunjungan ke luar negeri, anggota DPR diharapkan berfokus membuat undang-undang, menjalankan fungsi pengawasan, dan membahas anggaran. Selama 2015, DPR hanya mengesahkan tiga undang-undang. Padahal puluhan rancangan undang-undang mendesak untuk dibahas.

Minimnya undang-undang yang disahkan, tutur Ade, karena banyaknya kunjungan anggota Dewan ke luar negeri. "Kunjungan itu cukup yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Misalnya Komisi I, yang mitranya kedutaan besar serta Badan Kerja Sama Antar-Parlemen," ucap Ade. "Kunjungan ke luar negeri justru menjadi salah satu hambatan DPR untuk bekerja secara maksimal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampak lain dari seringnya kunjungan ke luar negeri, "Ketua umum partai pun banyak yang pusing. Rapat pleno partai susah kumpul, susah kuorum. Itu ke mana? Ada yang ke Italia, ke Jerman, dan lain-lain. Habis semua ke luar negeri," kata Ade tertawa saat ditemui Tempo, Rabu, 13 Desember 2016.

Batasan waktu dua minggu sudah cukup bagi anggota DPR untuk melakukan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing. "Reses itu, kan, tugas di luar kantor. Kunjungan kerja komisi, kunjungan ke daerah pemilihan, 3-4 hari cukup," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

2 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

3 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

11 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.