Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Hina Nabi, Guru SMA Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

image-gnews
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Akibat memposting tulisan yang dinilai menghina Nabi Muhammad, seorang  guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung harus berurusan dengan Dinas Pendidikan.

Erma Ginting, guru Bahasa Indonesia itu, dalam akun facebooknya membagikan tulisan yang membandingkan antara Paulus dengan Nabi Muhammad. Tulisan itu dinilai menyudutkan umat muslim. Akibatnya puluhan pemuka agama dan tokoh muslim di Pangkalpinang mendatangi kantor Dinas Pendidikan guna melaporkan tindakan guru tersebut, Selasa sore, 12 Januari 2016.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangkalpinang Syamsuni Soleh mengatakan apa yang dilakukan Erma sebagai sebuah penodaan terhadap agama Islam dan dapat menimbulkan gejolak terhadap kerukunan umat beragama di Pangkalpinang yang selama ini sudah terjalin sangat baik.

"Kita sangat sedih masih adanya tindakan yang menyudutkan agama Islam. Ini bisa menjadi pemicu terjadinya konflik antar umat beragama di Pangkalpinang. Kita di atas mungkin bisa bersabar dan tidak terpancing. Namun kita tidak tahu jika umat di bawah tidak menempuh tindakan pembalasan. Apalagi saya dengar pesantren di Bangka Tengah akan melakukan demo terkait masalah ini," ujar Syamsuni kepada wartawan.

Syamsuni mengharapkan pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat mengambil tindakan tegas terhadap guru tersebut. Selain itu, pelaku juga dituntut meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi postingannya.

Erma Ginting saat dikonfirmasi Tempo membantah jika berniat menghina Nabi Muhammad dalam postingnya itu. Menurut dia, tulisan itu ia copy paste dari sebuah situs lalu membaginya di akun facebooknya.

"Saya memposting tulisan itu karena ingin melihat komentar yang benar terhadap isi tulisan itu. Saya tidak tahu kebenarannya karena saya bukan beragama Islam. Cuma saya tidak menyangka reaksinya seperti ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erma mengatakan sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas tindakannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMAN 2. "Intinya saya hanya membagi saja tulisan itu. Bukan saya yang buat. Cuma karena orang tidak menemukan lagi situs yang membuat tulisan itu, maka kesalahan ditimpakan kepada saya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Itu tidak bermaksud melecehkan agama tertentu," ujar dia.

Walikota Pangkalpinang Muhammad Irwansyah mengimbau kepada umat muslim khususnya di Pangkalpinang tidak melakukan tindakan balasan dan berbuat anarkis. Ia berjanji akan memproses kasus ini.

"Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Akan kita cek lagi seperti apa kebenarannya. Masalah sanksi apa yang dikeluarkan, tunggu saja hasil kajiannya seperti apa. Yang penting umat muslim jangan anarkis," ujar dia.

Irwansyah menambahkan masalah ini cukup mengganggu kerukunan antar umat beragama di Pangkalpinang yang berjalan sangat baik. Namun ia yakin bahwa masalah ini hanya dilakukan satu orang tanpa membawa nama agama atau organisasi agama.

"Ini menjadi tamparan juga buat kita agar introspeksi diri dan menjadi alasan memperkuat lagi kerukunan umat beragama. Semoga kedepannya lebih baik lagi dan tidak sampai menimbulkan gejolak antar agama," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

11 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

12 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong