TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyayangkan adanya protes terhadap rencana PT Lapindo Brantas mengebor sumur gas di Tanggulangin 6 dan 10, Kabupaten Sidoarjo.
"Karena pemahaman publik kan awam. Ini pengeboran di Tanggulangin, yang bersuara justru orang mana-mana, orang Jakarta," kata Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro, Senin, 11 Januari 2016.
Menurut Elan, SKK Migas mengizinkan perusahaan itu melakukan pengeboran karena semua prosedur telah dilewati Lapindo, yang masih memiliki hak di Blok Brantas hingga tahun 2020. Artinya, kata dia, Lapindo masih mempunyai hak melakukan pengeboran gas di Tanggulangin.
Elan menjelaskan aktivitas pararel itu dimaksudkan supaya menekan cost perusahaan pengeboran. Dia mencontohkan biaya sewa rig. Bila pengeboran tidak segera dilakukan, sedangkan rig sudah ada, perusahaan akan rugi.
Senada dengan SKK Migas, Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmaja menjelaskan tak ada persoalan dengan pengeboran sumur gas oleh Lapindo. "Tidak ada pelanggaran, semua masih dalam prosedur," kata Wiratmaja melalui pesan pendek.
Meski telah sesuai dengan prosedur dan mempunyai hak, pengeboran Lapindo di Tanggulangin 6 dan 10 dihentikan sementara. Ini dilakukan setelah aktivitas pengeboran menjadi isu nasional. Elan meminta Lapindo mensosialisasikan lebih luas lagi agar aktivitas tersebut tidak menuai polemik.
Elan mengatakan sebenarnya Lapindo telah mensosialisasikan pengeboran kepada masyarakat sekitar. Masyarakat lokal pun telah menerima dengan baik. Bahkan, dia menyebut tidak benar ada pemblokiran warga lokal di sekitar sumur pengeboran sebagaimana diberitakan media massa, ataupun ada mobilisasi tentara atau polisi untuk mengintimidasi masyarakat.
Namun, karena telah jadi isu nasional, SKK Migas meminta pengeboran dihentikan sembari dilakukan sosialisasi lebih luas. Sosialisasi di antaranya menyangkut aspek keamanan.
Pengeboran sumur di Tanggulangin 6 dan 10, kata Elan, dilakukan pada kedalaman 1.200 meter. Sedangkan pada sumur lama ada di kedalaman 1.700-2.500 meter. Dari kenyataan ini, kata Elan, dua sumur tersebut tidak mungkin menembus zona sumur yang lama. Selain itu, jarak dengan sumur lama adalah 4 kilometer.
Namun, dari informasi yang beredar, jarak Sumur Tanggulangin 6 dan 10 dengan Sumur Banjar Panji 1 hanya 2,5 kilometer. Pada tahun 2006, terjadi kecelakaan di Banjar Panji 1 yang menimbulkan semburan lumpur panas.
Sampai saat ini, semburan itu belum berhenti dan menenggelamkan puluhan desa/kampung di tiga kecamatan. Banyak warga yang berada di daerah area terdampak belum mendapat ganti rugi.
AMIRULLAH