TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Provinsi Bengkulu berhasil membekuk pelaku perdagangan harimau Sumatera saat sedang transaksi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko pada dini hari Jumat 9 Januari 2016.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Mukomuko Ajun Komisaris, Welman Feri, pelaku adalah pemburu dan penampung kulit harimau sumatera yang juga jaringan perdagangan ilegal di Bengkulu.
"Pelaku dan barang bukti berupa kulit dan tulang harimau kita sita," kata Welman saat dihubungi melalui telepon, Sabtu, 9 Januari 2015.
Ia mengatakan pada operasi tangkap tangan itu pihak kepolisian bekerjasama dengan Tim Patroli Harimau Sumatera Taman Nasional Kerinci.
Kelompok pemburu dan penampung harimau ini, kata Welman, merupakan salah satu pelaku terbesar di Mukomuko. Wilayah perburuan dan perdagangan kelompok ini diperkirakan tersebar dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, hingga ke Riau.
PHESI ESTER JULIKAWATI