TEMPO.CO, Denpasar - Suasana persidangan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 7 Januari 2016, agak lain dari biasanya. Itu karena tim pengacara terdakwa Margriet Megawe yang dipimpin Hotma Sitompul membuat `rekontruksi` tandingan adegan pembunuhan Engeline.
Rekontruksi itu didasari oleh keterangan salah satu tersangka pembunuh Angeline, Agus Tay Hamba May dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Peragaan dilakukan dengan menggunakan boneka seolah-olah adalah Engeline, sedang Agus diperagakan oleh Jefry Tam, salah satu pengacara.
Adegan yang diperlihatkan antara lain, Agus sedang menindih kaki Engeline dengan kakinya, membenturkan kepalanya, dan mencekik lehernya dan lain-lain. Sempat pula diperlihatkan ketika kepala Engeline dibenturkan ke tembok.
Adapun peragaan itu kemudian dicocokkan beberapa luka yang telah diidentifikasi dalam visum yang dibuat oleh ahli forensik Dudut Rustiyadi dan Ida Bagus Alit. Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan itu.
Menanggapi peragaan itu, Dudut menyatakan, terjadinya luka pada tubuh Engeline sebagai akibat dari perlakuan yang diperagakan mungkin saja terjadi. Namun kepastiannya itu harus dikonfirmasikan dengan alat bukti yang lain. “Sebagai ahli tugas kami hanya mengidentifikasi kondisi tubuh korban dan kemungkinan penyebabnya,” ujarnya.
Namun pihak Hotma langsung mengklaim, bahwa peragaan itu lebih cocok dengan pola luka yang ditemukan dalam tubuh Engeline. Tidak mungkin, kata Hotma, kematian Engeline hanya karena satu benturan keras saja sebagaimana yang didakwakan kepada kliennya Margriet Megawe.
Jaksa Purwanta Sudarmaji menyebut, peragaan itu berdasarkan keterangan Agus Tay Hamba May yang sudah dicabut. Selain itu, dalam peragaan tidak terkonfirmasi adanya benturan keras di bagian belakang kepala sebagai penyebab kematian di mana adegan itulah yang dilihat Agus dilakukan Margriet. “Kalau luka yang lain mungkin terjadi sebelumnya ketika Agus belum melihat tapi dia mendengar Engeline mengeluh kesakitan,” jelasnya.
ROFIQI HASAN