TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall 1, Jakarta Selatan, tidak berizin. Di Jakarta, ada sepuluh klinik Chiropractic First. “Tak ada satu pun yang terdaftar,” ucapnya di Balai Kota, Kamis, 7 Januari 2016.
Koesmedi berujar, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan instansinya menyegel klinik di Pondok Indah Mall. Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan saat ini sedang menyelidiki kegiatan pengobatan di sembilan klinik lain.
Berdasarkan situs www.chiropractic-first.org, sembilan klinik lain juga berlokasi di pusat perbelanjaan. Tujuh di antaranya berada mal di Jakarta, yakni Lippo Mall Puri, Kota Kasablanka, Kelapa Gading, Emporium Pluit, Mall Taman Anggrek, Grand Indonesia, dan FX Lifestyle X'nter. Sedangkan dua sisanya berlokasi di Ciputra World, Surabaya, dan Galaxy Mall, Surabaya.
Di Amerika Serikat, Koesmedi menjelaskan, chiropractic yang merupakan teknik terapi alternatif untuk tulang belakang tergolong pengobatan tradisional. Klinik yang menyediakan jasa terapi alternatif diatur Suku Dinas Kesehatan tingkat kota madya dan berada di bawah pengawasan Pembina dan Pengawas Daerah.
Nama klinik Chiropractic First mencuat setelah Allya Siska Nadya meninggal beberapa jam setelah menjalani perawatan di klinik Chiropractic pada 6 Agustus 2015. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 12 Agustus 2015.
Hingga kini, Koesmedi belum bisa memastikan kematian Allya karena malpraktek yang dilakukan Randall Cafferty selaku dokter yang merawat Allya. Atas permintaan keluarga, tutur dia, Konsil Kedokteran Indonesia akan menggelar investigasi terhadap dugaan malpraktek itu. Prosesnya dimulai dengan memeriksa semua izin, petugas perawatan, lingkungan klinik, dan peralatan yang digunakan selama perawatan. “Hasilnya bisa diketahui paling cepat enam bulan,” katanya.
LINDA HAIRANI