TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2016. Penetapan dilakukan lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015 untuk lima daerah yang mengajukannya.
Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya dan empat kabupaten di sekitarnya. "Sudah saya tanda tangani," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 1 Januari 2015.
UMSK itu merupakan hasil dari hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk tahun ini mereka menyepakati upah sektoral dipatok lima persen lebih tinggi daripada upah minimum yang telah lebih dulu ditetapkan.
Mereka juga menyatakan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati atau wali kota. "Kami patok maksimal lima persen kalau minta lebih dari lima persen kami tidak bisa," ujar Soekarwo.
Dalam peraturan gubernur juga tertuang bahwa Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor, di antaranya sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarin, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, dan penyiaran radio oleh swasta.
Adapun dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, upah minimum Kota Surabaya tercatat yang paling tinggi pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. "Semua akan berlaku mulai tahun 2016," kata Soekarwo.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan lima daerah yang mengajukan penambahan upah sektoral adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Hanya lima itu yang mengajukan dari 38 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Timur. "Jadi buruh di lima daerah itu berhak dapat kenaikan lima persen dari UMK," katanya.
EDWIN FAJERIAL