Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Daerah di Jawa Timur Miliki Upah Minimum Sektoral  

image-gnews
Puluhan buruh dari Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) Jatim tetap melanjutkan aksi Hari Buruh Sedunia di tengah guyuran hujan deras dikawasan gedung negara Grahadi, Surabaya, 1 Mei 2015. FULLY SYAFI
Puluhan buruh dari Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) Jatim tetap melanjutkan aksi Hari Buruh Sedunia di tengah guyuran hujan deras dikawasan gedung negara Grahadi, Surabaya, 1 Mei 2015. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2016. Penetapan dilakukan lewat Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015 untuk lima daerah yang mengajukannya.

Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya dan empat kabupaten di sekitarnya. "Sudah saya tanda tangani," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 1 Januari 2015.

UMSK itu merupakan hasil dari hasil kajian yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk tahun ini mereka menyepakati upah sektoral dipatok lima persen lebih tinggi daripada upah minimum yang telah lebih dulu ditetapkan.

Mereka juga menyatakan tidak ada lagi tiga subsektor seperti yang diusulkan para bupati atau wali kota. "Kami patok maksimal lima persen kalau minta lebih dari lima persen kami tidak bisa," ujar Soekarwo.

Dalam peraturan gubernur juga tertuang bahwa Kota Surabaya saat ini memiliki 119 sektor, di antaranya sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarin, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, dan penyiaran radio oleh swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, upah minimum Kota Surabaya tercatat yang paling tinggi pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 3.045.000 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 2.707.500. "Semua akan berlaku mulai tahun 2016," kata Soekarwo.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan lima daerah yang mengajukan penambahan upah sektoral adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Hanya lima itu yang mengajukan dari 38 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Timur. "Jadi buruh di lima daerah itu berhak dapat kenaikan lima persen dari UMK," katanya.

EDWIN FAJERIAL

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

1 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

3 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

17 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

37 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat. Foto: Canva
UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.