TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan saudagar minyak Mohamad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kalau diminta oleh kejaksaan pasti bisa,” kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa, 29 Desember 2015.
Badrodin mengatakan, peluang Riza Chalid ditetapkan sebagai DPO sangat bergantung pada Kejaksaan Agung yang mengusut dugaan pemufakatan jahat dan percobaan korupsi bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 8 Juni lalu.
Badrodin menjamin kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Interpol begitu Kejaksaan Agung memberi sinyal untuk menangkap Riza. Namun dia mengingatkan kejaksaan perlu menentukan status Riza sebagai saksi atau tersangka. “Karena harus menggunakan jalur interpol, ya harus dibuat DPO,” ujarnya. “Kalau jadi tersangka bisa langsung DPO.”
Selain itu, sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap rekaman “Papa Minta Saham” untuk mengungkap dugaan unsur pidana lainnya. Namun sampai saat ini kepolisian belum membeberkan unsur pidana apa yang dibidik. “Sudah kami selidiki, silahkan tanya saja langsung ke Bareskrim,” ujarnya.
AVIT HIDAYAT