TEMPO.CO, Banda Aceh - Puluhan petugas dari tim gabungan Dishubkominfo, Kepolisian, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, dan pihak kecamatan menggelar razia ke sejumlah warung Internet (warnet) dalam Kota Banda Aceh. Dalam razia Senin malam dan berakhir Selasa dinihari, 22 Desember 2015, tim menemukan banyak warnet tak berizin dan menyalahi aturan Wali Kota Banda Aceh.
Razia dipimpin langsung Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Jailani. Tim menyusuri sejumlah warnet yang berada di kawasan Kota Banda Aceh. Tim mendapati sejumlah warnet yang tidak memiliki izin usaha dan tata letak bilik yang tidak sesuai dengan peraturan wali kota.
“Pengusaha warnet juga diminta untuk tutup pukul 23.00 WIB, sesuai dengan peraturan wali kota,” kata Jailani. Menurutnya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peraturan wali kota tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan Internet di Kota Banda Aceh.
Pengusaha warnet yang tidak memiliki izin diingatkan untuk segera mengurus perizinan. Kepada warnet yang biliknya masih tinggi atau tidak sesuai dengan peraturan, diharapkan dapat menyesuaikan biliknya dengan peraturan yang ada.
Pengusaha warnet juga harus menggunakan DNS resmi dari pemerintah, memblokir situs porno/konten porno atau yang mengandung unsur judi, kekerasan, serta situs lain yang bersifat merusak moral melalui perangkat lunak yang dipasang pada server atau CPU.
Penertiban warnet ini sempat menyedot perhatian warga. Mereka juga mendukung diadakannya penertiban ini. “Saya mendukung digelarnya penertiban ini, karena biasanya mereka sudah tengah malam masih ramai dan kondisi ribut,” ujar seorang warga.
ADI WARSIDI