TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan mengantongi identitas pemasok narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan Kelas I Makassar dari jaringan Amiruddin alias Amir Aco, terpidana mati kasus narkoba.
Hingga kini, lembaga anti-narkotika itu terus mengejar pemasok sabu tersebut. Ada dua orang yang telah ditetapkan buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya, masih ada dua orang yang diburu dan sudah masuk DPO," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Rosnah Tombo, seusai pemusnahan barang bukti narkoba milik Amir Aco di Kantor BNN Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat, 18 Oktober.
BNN masih merahasiakan identitas keduanya untuk kepentingan pengungkapan perkara.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Makassar yang diterima BNN, Sabtu, 7 November lalu.
Lembaga anti-narkotika itu lantas berkoordinasi dengan pihak Rutan yang langsung mengamankan Amir Aco dengan barang bukti sabu seberat 76 gram, Senin, 9 November. Usai dilakukan penelusuran, ditangkap lagi dua penghuni rutan, yakni Tiong dan Junior.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Amir Aco mengaku memperoleh serbuk haram itu dari Tiong. Adapun Tiong menyebut Junior sebagai pihak yang menyuplai sabu ke penjara. Penyelundupan sabu ke balik jeruji penjara dilakukan beberapa bulan lalu, saat Junior belum ditangkap polisi. Rosnah mengatakan dua orang yang masih dikejar adalah penyuplai sabu buat Junior. Lagi-lagi, BNN menolak berkomentar terkait pengembangan kasus itu.
Disinggung soal jaringan komplotan pengedar sabu di Rutan Makassar itu, Rosnah mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. Tiong dan Junior disinyalir masih satu jaringan narkotika di Makassar, sebelum dijebloskan ke penjara. Adapun, Amir Aco merupakan jaringan narkotika lain lantaran yang bersangkutan berstatus bandar besar di Kalimantan. "Itu semuanya masih terus kami telusuri," tutur dia.
Rosnah menambahkan BNN kini berfokus merampungkan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Soal informasi bahwa kejaksaan ogah memproses berkas Amir Aco, Rosnah menyebut pihaknya berkukuh melimpahkannya. Musababnya, lembaganya bertindak salah bila mendiamkan berkas Amir Aco, padahal barang buktinya sudah ada dan jelas. "Tetap kami limpahkan dan tergantung kejaksaan, mau lanjut atau tidak," ucapnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Surianto, mendukung BNN mengusut tuntas peredaran narkotika di rutan. Adapun, pihaknya juga tidak tinggal diam.
Surianto mengatakan rutan sudah meningkatkan pengawasan, baik itu ke internal petugas rutan maupun pembesuk guna menncegah masuknya narkotika di balik jeruji penjara. "Pasca-kejadian itu, pengawasan semakin ketat," kata Surianto.
Disinggung soal kemungkinan keterlibatan sipir, Surianto mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi. Ia juga mempersilahkan BNN untuk melakukan pengusutan. Bila memang ada terbukti, pihaknya tidak akan melindunginya. Dia juga terus melakukan deteksi dini guna mencegah peredaran narkoba di rutan. Salah satunya dengan melakukan tes urine terhadap sipir dan tahanan.
TRI YARI KURNIAWAN